Searching Here

Minggu, 02 Oktober 2016

Jenis-Jenis Kebijakan


1.    PENGERTIAN  KEBIJAKAN

Pengertian Kebijakan Menurut Beberapa Ahli
*             Thomas R. Dye
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
“Public Policy is whatever the government choose to do or not to do”.  (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan “tindakan” pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Sebagai contoh : becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiawi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul “ojek sepeda motor”. Meskipun “ojek sepeda motor” ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidak adanya tindakan untuk melarang “ojek” ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai “tidak meiakukan sesuatu”.

*             David Easton
David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
“Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society”.(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).

*             James E. Anderson
Anderson mengatakan : “Public Policies are those policies developed by governmental bodies and officials”. (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).

*             Kesimpulan
a)    Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b)   Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c)    Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

 
  2.    JENIS-JENIS KEBIJAKAN


James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan sebagai berikut :
1.         Kebijakan Distributif (distributive)
a.     Pengertian
ü Merupakan suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungankepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.
ü       Adalah kebijakan dan program-program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendorong kegiatan di sektor swasta atau kegiatan-kegiatan masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi atau sejenisnya dimana kegiatan tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya campur tangan pemerintah tersebut.
ü    Merupakan suatu kebijakan yang memberikan barang dan jasa kepada anggota organisasi, termasuk juga membagikan biaya barang/jasa diantara anggota organisasi. Misalnya kebijakan pemerintah dalam pendidikan dan pembangunan jalan raya. 
ü     Adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah biasa mengambil beberapa bentuk Cash atau Inkind (hadiah, pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak, dsb.). 
ü      Adalah kebijakan dan program-program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendorong kegiatan di sektor swasta atau kegiatan-kegiatan masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi atau sejenisnya di mana kegiatan tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya campur tangan pemerintah tersebut.

b.     Bentuk Subsidi
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah bisa mengambil beberapa bentuk: Cash atau in-kind (hadiah, pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak, diantaranya :
§   Subsidi pupuk, pestisida, dan alat-alat pertanian agar petani mau menanam padi unggul.
§   Penyediaan alat kontrasepsi gratis
§   Raskin
§   Kartu sehat
§   Kompensasi BBM
§   Beasiswa
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat dimaksudkan untuk mendatangkan efek sebagai berikut :
·           Positif (masyarakat mau melakukan aktivitas yang dikendaki pemerintah)
·           Negatif (masyarakat tidak melakukan aktivitas yang tidak disukai pemerintah

c.     Persoalan yang muncul dalam pembuatan kebijakan distributif
ü  Asumsi yang dipakai selama ini seolah antara kebijakan distributif yang satu dengan yang lain tidak berhubungan
ü  Dalam kenyataannya anggaran pemerintah sangat terbatas, sehingga kebijakan distributif yang dibuat oleh pemerintah dapat bersifat zero sum gamedi mana pembuatan kebijakan yang satu akan berimplikasi pada hilangnya kebijakan yang lain.

 2.         Kebijakan Redistributif (redistributive)
a.    Pengertian
Kebijakan redistributif adalah kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan dapat meredistribusikan kekayaan, hak kepemilikan, dan nilai-nilai yang lain diantara berbagai klas sosial masyarakat atau etnisitas di dalam masyarkat.

b.    Tujuan
Tujuan kebijakan redistributif adalah untuk mencegah ketimpangan yang makin lebar pada masyarakat.

c.    Asumsi yang Dipakai
Asumsi yang dipakai dalam pembuatan kebijakan ini adalah bahwa kompetisi yang terjadi di dalam masyarakat akan menghasilkan pemenang dan pecundang.

d.    Contoh
*        Pajak progresif
*        Mencegah adanya deskriminasi rasial atau gender
*        Program pelatihan kerja untuk orang miskin
*        Program Reformasi agraria


3.         Kebijakan Protektif Regulasi (Protective regulatory)
Kebijakan atau program-program yang bersifat protektif dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk melindungi masyarakat dengan mengatur apa  yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sektor swasta.
Aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan atau membahayakan masyakarat tidak akan diijinkan untuk dijual di pasar oleh sektor swasta. Kondisi yang dipertimbangan sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat harus diatur oleh pemerintah.
Contoh-contoh kebijakan protektif
*        Ijin peredaran obat
*        Pelabelan halal pada makanan
*        Peraturan tentang pengolahan limbah industri
*        Ijin kelayakan terbang pesawat
*        Pencantuman label merokok membahayakan konsumen
*        Ketentuan tentang upah minimum provinsi/kabupaten
*        Perda Miras


4.         Kebijakan Kompetitif regulasi (Competitive regulatory)
a.    Pengertian
Merupakan kebijakan atau program yang dimaksudkan untuk membatasi siapa-siapa saja yang boleh menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
 
b.    Asumsi yang dipakai
§  Barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan barang langka sehingga tidak mungkin mengijinkan semua masuk di dalamnya contoh frekuensi radio.
§  Ada keperluan untuk menstandardisasi jenis barang/jasa demi keselamatan konsumen

c.    Sifat-sifat
§  Distributif karena dengan mengatur kompetisi pemerintah memberikan pangsa pasar yang menguntungkan bagi pihak yang diberi lisensi.
§  Protektif regulatif karena pemerintah menetapkan standart dalam pemberian pelayanan oleh provider kepada masyarakat.

d.    Contoh-contoh kebijakan kompetitif
v  Ijin trayek bus, pesawat udara, kapal
v  Ijin penggunaan frekuensi radio, televisi
v  Ijin pendirian sekolah, perguruan tinggi
v  Ijin pendirian usaha


5.    Kebijakan Regulasi (Regulatory Policy)
.Suatu kebijakan yang mengatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan. Contohnya adalah kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.

6.    Kebijakan Substantif
v  Suatu kebijakan dilihat dari substansi masalah yang dihadapi oleh pemerintah. Misalnya : kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
v  Adalah kebijakan mengenai apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah yang mengalokasikan keuntungan dan kerugian maupun biaya dan manfaatnya langsung kepada masyarakat.
v  Yaitu kebijakan yang menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh  dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Persatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.


7.    Kebijakan Prosedural
kebijakan prosedural merupakan kebijakan yang berkaitan dengan bagaimana sesuatu akan dilakukan, atau siapa yang akan diberi kewenangan untuk mengambil tindakan. Contoh kebijakan prosedural adalah undang-undang atau peraturan atau ketetapan yang mengatur mengenai pembentukan suatu badan administratif tertentu serta kewenangan dan proses yang dimilikinya. Misalnya, UU BPJS.


8.    Kebijakan Materi (Material Policy)
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi penerimanya. Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber daya komplet pada kelompok sasaran.

9.    Kebijakan Simbolis (Symbolic policies)
Adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran. Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.

10. Kebijakan Barang Publik dan Barang Pribadi (Public Goods and Private Goods Policies)
Kebijakan barang publik adalah suatu kebijakan yang mengatur tentang               barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak. Contohnya kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Kebijakan barang pribadi adalah suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, hotel, dan Iain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar