1. PENGERTIAN KEBIJAKAN
Pengertian Kebijakan Menurut Beberapa Ahli
Thomas R. Dye
Thomas R. Dye
mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
“Public Policy is whatever the government choose to do or not to do”. (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan “tindakan” pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
“Public Policy is whatever the government choose to do or not to do”. (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan “tindakan” pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Sebagai contoh
: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran
lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di
samping dianggap kurang manusiawi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak,
kemudian muncul “ojek sepeda motor”. Meskipun “ojek sepeda motor” ini bukan
termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan
tindakan untuk melarangnya. Tidak adanya tindakan untuk melarang “ojek” ini,
dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai “tidak
meiakukan sesuatu”.
David Easton
David Easton
memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
“Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society”.(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
“Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society”.(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
James E. Anderson
Anderson
mengatakan : “Public Policies are those policies developed by governmental
bodies and officials”. (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang
dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
Kesimpulan
a) Kebijakan publik dibuat oleh
pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b) Kebijakan publik baik untuk melakukan
atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c) Kebijakan publik ditujukan untuk
kepentingan masyarakat.
2. JENIS-JENIS KEBIJAKAN
James E.
Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan sebagai berikut :
1.
Kebijakan Distributif
(distributive)
a.
Pengertian
ü Merupakan suatu kebijakan yang
mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungankepada individu-individu,
kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.
ü
Adalah
kebijakan dan program-program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk
mendorong kegiatan di sektor swasta atau kegiatan-kegiatan masyarakat yang
membutuhkan intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi atau sejenisnya dimana
kegiatan tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya campur tangan pemerintah
tersebut.
ü
Merupakan
suatu kebijakan yang memberikan barang dan jasa kepada anggota organisasi,
termasuk juga membagikan biaya barang/jasa diantara anggota organisasi. Misalnya kebijakan pemerintah dalam
pendidikan dan pembangunan jalan raya.
ü
Adalah
subsidi yang diberikan oleh pemerintah biasa mengambil beberapa bentuk Cash
atau Inkind (hadiah, pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak, dsb.).
ü Adalah kebijakan dan program-program yang dibuat oleh
pemerintah dengan tujuan untuk mendorong kegiatan di sektor swasta atau
kegiatan-kegiatan masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam
bentuk subsidi atau sejenisnya di mana kegiatan tersebut tidak akan berjalan
tanpa adanya campur tangan pemerintah tersebut.
b.
Bentuk
Subsidi
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah bisa mengambil beberapa bentuk:
Cash atau in-kind (hadiah, pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak,
diantaranya :
§
Subsidi pupuk, pestisida, dan alat-alat
pertanian agar petani mau menanam padi unggul.
§
Penyediaan alat kontrasepsi gratis
§
Raskin
§
Kartu sehat
§
Kompensasi BBM
§
Beasiswa
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat dimaksudkan untuk
mendatangkan efek sebagai berikut :
·
Positif (masyarakat mau melakukan aktivitas yang
dikendaki pemerintah)
·
Negatif (masyarakat tidak melakukan aktivitas
yang tidak disukai pemerintah
c.
Persoalan
yang muncul dalam pembuatan kebijakan distributif
ü
Asumsi yang dipakai selama ini seolah antara
kebijakan distributif yang satu dengan yang lain tidak berhubungan
ü
Dalam kenyataannya anggaran pemerintah sangat
terbatas, sehingga kebijakan distributif yang dibuat oleh pemerintah dapat
bersifat zero sum gamedi mana pembuatan kebijakan yang satu akan berimplikasi
pada hilangnya kebijakan yang lain.
2.
Kebijakan Redistributif
(redistributive)
a.
Pengertian
Kebijakan redistributif adalah kebijakan atau program yang dibuat oleh
pemerintah dengan tujuan dapat meredistribusikan kekayaan, hak kepemilikan, dan
nilai-nilai yang lain diantara berbagai klas sosial masyarakat atau etnisitas
di dalam masyarkat.
b.
Tujuan
Tujuan kebijakan redistributif adalah untuk mencegah ketimpangan yang
makin lebar pada masyarakat.
c.
Asumsi
yang Dipakai
Asumsi yang dipakai dalam pembuatan kebijakan ini adalah bahwa kompetisi
yang terjadi di dalam masyarakat akan menghasilkan pemenang dan pecundang.
d.
Contoh
Pajak progresif
Mencegah adanya deskriminasi rasial atau gender
Program pelatihan kerja untuk orang miskin
Program Reformasi agraria
3.
Kebijakan Protektif Regulasi
(Protective regulatory)
Kebijakan
atau program-program yang bersifat protektif dibuat oleh pemerintah dengan
maksud untuk melindungi masyarakat dengan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
sektor swasta.
Aktivitas-aktivitas
yang dapat merugikan atau membahayakan masyakarat tidak akan diijinkan untuk
dijual di pasar oleh sektor swasta. Kondisi yang dipertimbangan sangat
diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat harus diatur oleh
pemerintah.
Contoh-contoh kebijakan protektif
Ijin peredaran obat
Pelabelan halal pada makanan
Peraturan tentang pengolahan limbah industri
Ijin kelayakan terbang pesawat
Pencantuman label merokok membahayakan konsumen
Ketentuan tentang upah minimum
provinsi/kabupaten
Perda Miras
4.
Kebijakan Kompetitif regulasi
(Competitive regulatory)
a.
Pengertian
Merupakan kebijakan atau program yang dimaksudkan untuk membatasi siapa-siapa
saja yang boleh menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
b.
Asumsi
yang dipakai
§
Barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan barang
langka sehingga tidak mungkin mengijinkan semua masuk di dalamnya contoh
frekuensi radio.
§
Ada keperluan untuk menstandardisasi jenis
barang/jasa demi keselamatan konsumen
c.
Sifat-sifat
§
Distributif karena dengan mengatur
kompetisi pemerintah memberikan pangsa pasar yang menguntungkan bagi pihak yang
diberi lisensi.
§
Protektif regulatif karena
pemerintah menetapkan standart dalam pemberian pelayanan oleh provider kepada
masyarakat.
d.
Contoh-contoh
kebijakan kompetitif
v
Ijin trayek bus, pesawat udara, kapal
v
Ijin penggunaan frekuensi radio, televisi
v
Ijin pendirian sekolah, perguruan tinggi
v
Ijin pendirian usaha
5.
Kebijakan Regulasi (Regulatory
Policy)
.Suatu
kebijakan yang mengatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.
Contohnya adalah kebijakan tentang
larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
6.
Kebijakan Substantif
v
Suatu
kebijakan dilihat dari substansi masalah yang dihadapi oleh pemerintah. Misalnya : kebijakan pendidikan,
kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
v
Adalah
kebijakan mengenai apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah yang mengalokasikan
keuntungan dan kerugian maupun biaya dan manfaatnya langsung kepada masyarakat.
v
Yaitu
kebijakan yang menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sebagai
contoh dalam pembuatan suatu kebijakan
publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional
berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang
membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan
pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi
pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR,
Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Persatuan Guru Indonesia (PGRI),
dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/
organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.
7.
Kebijakan Prosedural
kebijakan
prosedural merupakan kebijakan yang berkaitan dengan bagaimana sesuatu akan
dilakukan, atau siapa yang akan diberi kewenangan untuk mengambil tindakan. Contoh kebijakan prosedural adalah
undang-undang atau peraturan atau ketetapan yang mengatur mengenai pembentukan
suatu badan administratif tertentu serta kewenangan dan proses yang
dimilikinya. Misalnya, UU BPJS.
8.
Kebijakan Materi (Material
Policy)
Suatu kebijakan
yang mengatur tentang pengalokasian/penyediaan sumber-sumber material yang
nyata bagi penerimanya. Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan
keuntungan sumber daya komplet pada kelompok sasaran.
9.
Kebijakan Simbolis (Symbolic
policies)
Adalah
kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran. Contoh:
kebijakan pembuatan rumah sederhana.
10.
Kebijakan Barang Publik dan
Barang Pribadi (Public Goods and Private Goods Policies)
Kebijakan barang publik adalah suatu kebijakan yang mengatur tentang barang-barang/pelayanan-pelayanan
oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak. Contohnya kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan
umum.
Kebijakan
barang pribadi adalah suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan
barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu
(perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, hotel, dan Iain-lain.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, hotel, dan Iain-lain.